Correct Article 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Proses pengolahan data dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Your Correction
