Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Hasil Pengawasan Anggota dapat ditindaklanjuti melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah, dan rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat atau instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.
Your Correction
