Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini bertujuan: a. sebagai pedoman tata cara dalam melaksanakan fungsi Pengawasan; dan b. untuk menjamin penyelenggaraan fungsi Pengawasan DPD agar berjalan secara sistematis, terencana, terarah, efektif, dan efisien sesuai kewenangan kelembagaan.
Your Correction