Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
Peraturan ini bertujuan:
a. sebagai pedoman tata cara dalam melaksanakan fungsi Pengawasan; dan
b. untuk menjamin penyelenggaraan fungsi Pengawasan DPD agar berjalan secara sistematis, terencana, terarah, efektif, dan efisien sesuai kewenangan kelembagaan.
Your Correction
