Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi dapat mengundang:
a. gubernur, bupati, wali kota, dan Anggota DPRD di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
b. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait dan Instansi Vertikal lainnya;
c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau
d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah; dan
b. rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat termasuk perguruan tinggi.
Your Correction
