Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi dapat mengundang: a. gubernur, bupati, wali kota, dan Anggota DPRD di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; b. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait dan Instansi Vertikal lainnya; c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah; dan b. rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat termasuk perguruan tinggi.
Your Correction