Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Pelaksanaan publikasi oleh Anggota DPD, baik atas nama lembaga/Alat Kelengkapan ataupun perorangan/Kelompok Anggota Provinsi harus dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab.
(2) Pelaksanaan publikasi difasilitasi dan disesuaikan dengan kebijakan lembaga.
Your Correction
