Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
(2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan:
a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. advokasi kebijakan.
(3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
Your Correction
