Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer ke daerah; b. analisa data; dan c. laporan hasil analisa data.
Your Correction