Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer ke daerah;
b. analisa data; dan
c. laporan hasil analisa data.
Your Correction
