Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada Pimpinan DPD dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil pemeriksaan laporan keuangan;
b. hasil pemeriksaan kinerja;
c. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
d. ikhtisar pemeriksaan semester.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara simbolis oleh Pimpinan DPD kepada pimpinan Komite IV dalam sidang paripurna DPD.
(4) Pimpinan DPD menugaskan Komite IV membahas laporan hasil Pengawasan mengenai pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Komite IV menyusun laporan hasil Pengawasan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dilakukan secara mutatis mutandis dengan kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(7) Penyusunan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh Tim Pendukung.
(8) Laporan hasil Pengawasan Komite IV sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diputuskan dalam rapat pleno Komite IV.
Your Correction
