Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat alasan:
a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat;
b. peraturan pelaksanaan dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG;
c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir;
dan/atau
d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
Your Correction
