Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk mengetahui: a. efektivitas UNDANG-UNDANG yang berlaku; b. dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku; dan c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction