PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melakukan evaluasi kinerja Pegawai.
(2) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan evaluasi kinerja Pegawai berdasarkan rekomendasi dari:
a. pejabat pimpinan tinggi Unit Kerja lain;
b. pejabat administrasi; atau
c. pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan
b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
(4) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja Pegawai; dan
b. perilaku kerja Pegawai.
(5) Nilai hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nilai paling tinggi 120 (seratus dua puluh).
(6) Nilai hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bagi Sumber Daya Manusia Iptek yang tidak memenuhi Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan nilai paling tinggi 99 (sembilan puluh sembilan).
Evaluasi Kinerja Periodik bagi Sumber Daya Manusia Iptek dan Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek dilakukan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai terhadap realisasi progres dan/atau realisasi akhir hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai pada setiap periode evaluasi.
Evaluasi Kinerja Tahunan bagi Sumber Daya Manusia Iptek dan Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek dilakukan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai terhadap realisasi akhir hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Evaluasi Kinerja Tahunan bagi PPPK atas realisasi akhir hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun berjalan bersamaan dengan evaluasi kinerja PNS di lingkungan BRIN.
Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan belajar dibedakan berdasarkan kategori:
a. Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatannya; dan
b. Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai di Unit Kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia.
(2) Penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyampaian 2 (dua) kali laporan kemajuan belajar dan/atau indeks prestasi kumulatif.
(3) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar belum mempunyai indeks prestasi kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menyampaikan laporan kemajuan belajar kepada Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pelajar di Unit Kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia.
(4) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai dengan ketentuan:
a. laporan periode I mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan
b. laporan periode II mulai bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
(5) Bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali dari penugasan belajar sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a dikecualikan dari pemenuhan Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selama tahun berjalan.
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a. Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset;
b. Tugas Belajar Mandiri; dan
c. Tugas Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau.
(2) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori Sumber Daya Manusia Iptek berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja atas pemenuhan Keluaran Kerja Minimal sesuai dengan kategori.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kategori Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja atas pemenuhan rencana hasil kerja Pegawai.
Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan melakukan Pelatihan dilakukan berdasarkan kategori:
a. pascadoktoral;
b. magang riset;
c. magang industri;
d. periset tamu;
e. riset bersama; dan
f. Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi.
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan pascadoktoral, magang riset, periset tamu, dan riset bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja terhadap penyampaian laporan Pelatihan dan pemenuhan Keluaran Kerja Minimal
Sumber Daya Manusia Iptek sesuai dengan kategori.
(2) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan magang industri dan Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan huruf f dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan pemenuhan penyampaian 1 (satu) kali laporan Pelatihan yang disampaikan kepada Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Pelatihan kurang dari 6 (enam) bulan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja terhadap kinerja Pegawai selama tahun berjalan.
(4) Laporan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai.
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan khusus pada instansi pemerintah lain dan di luar instansi pemerintah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai di lingkungan BRIN.
(2) Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh atasan langsung di mana Pegawai ditugaskan.
(1) Evaluasi perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
(3) Standar perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan yang meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
dan
3. melakukan perbaikan tiada henti,
b. akuntabel yang meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan,
c. kompeten yang meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik,
d. harmonis yang meliputi:
1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
2. suka menolong orang lain; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif,
e. loyal yang meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara,
f. adaptif yang meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
3. bertindak proaktif,
g. kolaboratif yang meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
(1) Predikat kinerja tahunan Pegawai diperoleh berdasarkan penilaian akhir hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai.
(2) Penilaian akhir hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rating hasil kerja Pegawai dan rating perilaku kerja Pegawai yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori:
a. di atas Ekspektasi, dengan nilai 110 (seratus sepuluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh);
b. sesuai Ekspektasi dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 109,99 (seratus sembilan koma sembilan puluh sembilan); atau
c. di bawah Ekspektasi dengan nilai kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kriteria predikat kinerja tahunan Pegawai terdiri atas:
a. sangat baik, apabila Pegawai mendapat hasil kerja Pegawai di atas Ekspektasi dan perilaku kerja
Pegawai di atas Ekspektasi;
b. baik, apabila Pegawai mendapat:
1. hasil kerja Pegawai di atas Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai Ekspektasi;
2. hasil kerja Pegawai sesuai Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai Ekspektasi; atau
3. hasil kerja Pegawai sesuai Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas Ekspektasi,
c. butuh perbaikan, apabila Pegawai mendapat:
1. hasil kerja Pegawai di bawah Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas Ekspektasi; atau
2. hasil kerja Pegawai di bawah Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai Ekspektasi,
d. kurang, apabila Pegawai mendapat:
1. hasil kerja Pegawai di atas Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah Ekspektasi;
atau
2. hasil kerja Pegawai sesuai Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah Ekspektasi,
e. sangat kurang, apabila Pegawai mendapat hasil kerja Pegawai di bawah Ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah Ekspektasi.
Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai:
a. diangkat menjadi pejabat negara atau pimpinan anggota lembaga nonstruktural;
b. diberhentikan sementara berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
c. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e. menjalani cuti sakit selama 1 (satu) tahun; atau
f. mengambil masa persiapan pensiun.
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja bertugas:
a. memverifikasi, MENETAPKAN, dan mengklarifikasi Ekspektasi atas ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan target hasil kerja Pegawai serta perilaku kerja Pegawai;
b. melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan/atau pemberian Umpan Balik Berkelanjutan;
c. melakukan penilaian kinerja periodik dan/atau tahunan Pegawai; dan
d. MENETAPKAN predikat kinerja periodik dan/atau tahunan Pegawai.
Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja bertugas:
a. MENETAPKAN SKP yang telah disusun Pegawai apabila tidak disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja;
b. melakukan pemeriksaan dengan seksama atas pengajuan keberatan hasil evaluasi kinerja Pegawai dengan meminta penjelasan Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai yang bersangkutan;
c. melakukan penilaian kinerja apabila Pegawai mengajukan keberatan atas nilai yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai;
d. MENETAPKAN keputusan atas pengajuan keberatan yang sifatnya menguatkan atau mengubah hasil evaluasi kinerja Pegawai;
e. memberikan rekomendasi baru pada dokumen evaluasi kinerja Pegawai apabila ada perubahan hasil evaluasi kinerja Pegawai; dan
f. menandatangani dokumen evaluasi kinerja Pegawai apabila Pejabat Penilai Kinerja tidak menandatangani dokumen evaluasi kinerja Pegawai melebihi jangka waktu Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(2) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan berasal dari:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan internal; dan
d. pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sekretaris Utama BRIN.
(4) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil penilaian Kinerja Pegawai mengenai:
a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. pemberian Penghargaan;
(1) Dalam hal Pegawai yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil penilaian kinerja, Pegawai yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasannya kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil penilaian kinerja.
(2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dengan saksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atasan Pejabat Penilai Kinerja meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan Pejabat Penilai Kinerja dapat mengubah dan MENETAPKAN hasil penilaian kinerja.
(5) Hasil penilaian kinerja yang ditetapkan oleh atasan Pejabat Penilai Kinerja bersifat final.