Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan rencana kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan/atau pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. (2) Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (3) Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima Pegawai secara langsung dan/atau tidak langsung dapat dituangkan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan. (4) Berdasarkan hasil Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dapat mengetahui Pegawai yang: a. menunjukkan kemajuan kinerja; atau b. tidak menunjukkan kemajuan kinerja. (5) Dalam hal Pegawai menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pimpinan dapat memberikan: a. apresiasi; dan/atau b. penugasan baru. (6) Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja.
Your Correction