Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan rencana kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk
pengamatan dan/atau pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
(2) Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3) Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima Pegawai secara langsung dan/atau tidak langsung dapat dituangkan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan.
(4) Berdasarkan hasil Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dapat mengetahui Pegawai yang:
a. menunjukkan kemajuan kinerja; atau
b. tidak menunjukkan kemajuan kinerja.
(5) Dalam hal Pegawai menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pimpinan dapat memberikan:
a. apresiasi; dan/atau
b. penugasan baru.
(6) Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja.
Your Correction
