Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kinerja Pegawai terdiri atas: a. penyusunan SKP; dan b. penetapan SKP. (2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja. (3) Dialog kinerja dalam penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas: a. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan target; dan b. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan.
Your Correction