Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat digantikan dengan pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
