Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat digantikan dengan pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction