Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja bertugas: a. MENETAPKAN SKP yang telah disusun Pegawai apabila tidak disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja; b. melakukan pemeriksaan dengan seksama atas pengajuan keberatan hasil evaluasi kinerja Pegawai dengan meminta penjelasan Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai yang bersangkutan; c. melakukan penilaian kinerja apabila Pegawai mengajukan keberatan atas nilai yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai; d. MENETAPKAN keputusan atas pengajuan keberatan yang sifatnya menguatkan atau mengubah hasil evaluasi kinerja Pegawai; e. memberikan rekomendasi baru pada dokumen evaluasi kinerja Pegawai apabila ada perubahan hasil evaluasi kinerja Pegawai; dan f. menandatangani dokumen evaluasi kinerja Pegawai apabila Pejabat Penilai Kinerja tidak menandatangani dokumen evaluasi kinerja Pegawai melebihi jangka waktu Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Your Correction