Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pengelola kinerja pusat sebagaimana dimaksud (1) dalam Pasal 41 huruf a berada di bawah koordinasi Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia. Tim pengelola kinerja pusat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc yang terdiri atas: a. Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian; b. Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal; dan/atau Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang c. program dan perencanaan. Tim pengelola kinerja pusat (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membuat perencanaan dan implementasi sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai; b. melakukan pemantauan dan pengelolaan penggunaan sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai; dan c. melakukan evaluasi dan tindak lanjut penggunaan sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai. (4) sistem informasi Perencanaan dan implementasi pengelolaan kinerja Pegawai di tingkat BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. batas waktu pengisian data; b. penilaian kinerja Pegawai; c. pengesahan penilaian kinerja Pegawai; dan d. pengumpulan dokumen yang telah ditandatangani.
Your Correction