Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. karya tulis ilmiah yang accepted atau diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional, jurnal ilmiah terindeks lainnya, dan/atau jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
b. buku ilmiah, bagian dari buku ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit nasional;
c. Kekayaan Intelektual yang telah dikabulkan dalam bentuk paten sederhana nasional;
d. Kekayaan Intelektual terdaftar dalam bentuk paten internasional, paten reguler nasional, atau paten sederhana nasional;
e. perlindungan varietas tanaman terdaftar nasional atau internasional, atau penetapan varietas, rumpun, tanaman hutan, atau galur hewan/ikan;
f. hak cipta perangkat lunak/algoritma, desain industri, atau desain dan tata letak sirkuit terpadu;
g. naskah akademis peraturan daerah atau peraturan kementerian/lembaga; atau
h. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana eksternal BRIN.
(2) Jurnal ilmiah terakreditasi nasional, jurnal ilmiah terindeks lainnya, dan/atau jurnal ilmiah terindeks global bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN.
Your Correction
