Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Keluaran Kerja Minimal Sumber Daya Manusia Iptek terdiri atas:
a. Keluaran Kerja Minimal kategori I untuk Pegawai:
1. jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan
2. jenjang jabatan fungsional ahli madya,
b. Keluaran Kerja Minimal kategori II untuk Pegawai:
1. jenjang jabatan fungsional ahli muda;
2. jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan
3. Sumber Daya Manusia Iptek lainnya.
Your Correction
