Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan khusus pada instansi pemerintah lain dan di luar instansi pemerintah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai di lingkungan BRIN. (2) Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh atasan langsung di mana Pegawai ditugaskan.
Your Correction