Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan khusus pada instansi pemerintah lain dan di luar instansi pemerintah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai di lingkungan BRIN.
(2) Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh atasan langsung di mana Pegawai ditugaskan.
Your Correction
