Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. karya tulis ilmiah yang accepted atau diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi;
b. buku ilmiah, bagian dari buku ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit internasional;
c. transaksi lisensi berbasis Kekayaan Intelektual dengan mitra nasional dan/atau mitra global yang dituangkan dalam perjanjian lisensi;
d. Kekayaan Intelektual yang telah dikabulkan dalam bentuk paten internasional atau paten reguler nasional;
e. perlindungan varietas tanaman internasional, perlindungan varietas tanaman nasional, atau pelepasan varietas tanaman, rumpun, benih unggul tanaman hutan, atau galur hewan/ikan yang telah dikabulkan;
f. naskah akademis UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; atau
g. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana mitra luar negeri.
(2) Jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN.
Your Correction
