Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. karya tulis ilmiah yang accepted atau diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi; b. buku ilmiah, bagian dari buku ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit internasional; c. transaksi lisensi berbasis Kekayaan Intelektual dengan mitra nasional dan/atau mitra global yang dituangkan dalam perjanjian lisensi; d. Kekayaan Intelektual yang telah dikabulkan dalam bentuk paten internasional atau paten reguler nasional; e. perlindungan varietas tanaman internasional, perlindungan varietas tanaman nasional, atau pelepasan varietas tanaman, rumpun, benih unggul tanaman hutan, atau galur hewan/ikan yang telah dikabulkan; f. naskah akademis UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; atau g. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana mitra luar negeri. (2) Jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN.
Your Correction