Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. (2) Pelaksanaan rencana kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik. (3) Periode pendokumentasian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Unit Kerja masing-masing.
Your Correction