Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) Pelaksanaan rencana kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik.
(3) Periode pendokumentasian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Unit Kerja masing-masing.
Your Correction
