Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan melakukan Pelatihan dilakukan berdasarkan kategori:
a. pascadoktoral;
b. magang riset;
c. magang industri;
d. periset tamu;
e. riset bersama; dan
f. Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi.
Your Correction
