Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melakukan evaluasi kinerja Pegawai.
(2) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan evaluasi kinerja Pegawai berdasarkan rekomendasi dari:
a. pejabat pimpinan tinggi Unit Kerja lain;
b. pejabat administrasi; atau
c. pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan
b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
(4) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja Pegawai; dan
b. perilaku kerja Pegawai.
(5) Nilai hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nilai paling tinggi 120 (seratus dua puluh).
(6) Nilai hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bagi Sumber Daya Manusia Iptek yang tidak memenuhi Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan nilai paling tinggi 99 (sembilan puluh sembilan).
Your Correction
