Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Penyusunan dan penetapan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis organisasi;
b. perjanjian kinerja pada Unit Kerja;
c. organisasi dan tata kerja;
d. rencana kinerja Pimpinan;
e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai sesuai jabatannya; dan
f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi, Unit Kerja, dan/atau Pimpinan.
Your Correction
