Correct Article 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil penilaian kinerja, Pegawai yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasannya kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil penilaian kinerja.
(2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dengan saksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atasan Pejabat Penilai Kinerja meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan Pejabat Penilai Kinerja dapat mengubah dan MENETAPKAN hasil penilaian kinerja.
(5) Hasil penilaian kinerja yang ditetapkan oleh atasan Pejabat Penilai Kinerja bersifat final.
Your Correction
