Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Evaluasi kinerja Pegawai yang mendapatkan penugasan belajar dibedakan berdasarkan kategori:
a. Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatannya; dan
b. Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya
Your Correction
