Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset; b. Tugas Belajar Mandiri; dan c. Tugas Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau. (2) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori Sumber Daya Manusia Iptek berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja atas pemenuhan Keluaran Kerja Minimal sesuai dengan kategori. (3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja atas pemenuhan rencana hasil kerja Pegawai.
Your Correction