Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja bertugas:
a. memverifikasi, MENETAPKAN, dan mengklarifikasi Ekspektasi atas ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan target hasil kerja Pegawai serta perilaku kerja Pegawai;
b. melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan/atau pemberian Umpan Balik Berkelanjutan;
c. melakukan penilaian kinerja periodik dan/atau tahunan Pegawai; dan
d. MENETAPKAN predikat kinerja periodik dan/atau tahunan Pegawai.
Your Correction
