Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai.
Your Correction
