Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Keluaran Kerja Minimal kategori I dan Keluaran Kerja Minimal kategori II dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada:
a. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
b. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Your Correction
