Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dibayarkan setiap bulan selama tahun berjalan kepada Pegawai berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai pada tahun sebelumnya.
(2) Ketentuan mengenai persentase pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
