Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas:
a. bimbingan kinerja; dan/atau
b. konseling kinerja.
(2) Bimbingan kinerja dan konseling kinerja diberikan oleh Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh Pimpinan.
(3) Konseling kinerja dilakukan terhadap Pegawai yang mempunyai permasalahan perilaku kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian target rencana kinerja.
Your Correction
