Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan hasil kerja Sumber Daya Manusia Iptek harus menghasilkan paling sedikit 1 (satu) Keluaran Kerja Minimal. (2) Pemenuhan SKP Sumber Daya Manusia Iptek berbasis pada pemenuhan hasil kerja dalam bentuk Keluaran Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (1) dan pemberian tugas lain oleh Pimpinan yang dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja.
Your Correction