Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pemenuhan hasil kerja Sumber Daya Manusia Iptek harus menghasilkan paling sedikit 1 (satu) Keluaran Kerja Minimal.
(2) Pemenuhan SKP Sumber Daya Manusia Iptek berbasis pada pemenuhan hasil kerja dalam bentuk Keluaran Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (1) dan pemberian tugas lain oleh Pimpinan yang dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja.
Your Correction
