Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan. (2) Hasil kerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kerja yang dilakukan sebagai tingkat prioritas tinggi. (3) Hasil kerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kerja yang dilakukan sebagai tingkat prioritas rendah. (4) Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dibedakan: a. rencana hasil kerja Sumber Daya Manusia Iptek; dan b. rencana hasil kerja Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek. (5) Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau d. biaya. (6) Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Iptek diukur menggunakan aspek kuantitas. (7) Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek diukur menggunakan aspek kualitas. (8) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek dapat diukur dengan menambahkan aspek kuantitas, waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja, dan/atau biaya.
Your Correction