Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai:
a. diangkat menjadi pejabat negara atau pimpinan anggota lembaga nonstruktural;
b. diberhentikan sementara berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
c. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e. menjalani cuti sakit selama 1 (satu) tahun; atau
f. mengambil masa persiapan pensiun.
Your Correction
