Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan pascadoktoral, magang riset, periset tamu, dan riset bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja terhadap penyampaian laporan Pelatihan dan pemenuhan Keluaran Kerja Minimal Sumber Daya Manusia Iptek sesuai dengan kategori. (2) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan magang industri dan Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan huruf f dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan pemenuhan penyampaian 1 (satu) kali laporan Pelatihan yang disampaikan kepada Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja. (3) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Pelatihan kurang dari 6 (enam) bulan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja terhadap kinerja Pegawai selama tahun berjalan. (4) Laporan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai.
Your Correction