PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. pelatihan klasikal; dan
b. pelatihan nonklasikal.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan dasar;
b. pelatihan kepemimpinan;
c. pelatihan manajerial;
d. pelatihan teknis;
e. pelatihan fungsional;
f. pelatihan sosial kultural;
g. seminar/konferensi/sarasehan;
h. workshop atau lokakarya;
i. kursus;
j. penataran;
k. bimbingan teknis;
l. sosialisasi; atau
m. Pengembangan Kompetensi dalam pelatihan klasikal lainnya.
(3) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
(4) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab PPSDM.
(5) Teknis penyelenggaraan bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf m ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
(1) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diselenggarakan melalui pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-learning;
d. pelatihan jarak jauh;
e. detasering (secondment);
f. pembelajaran alam terbuka (outbond);
g. patok banding (benchmarking);
h. pertukaran antara ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
i. belajar mandiri (self development);
j. komunitas belajar (community of practices);
k. bimbingan di tempat kerja;
l. magang/praktik kerja; atau
m. pelatihan nonklasikal lainnya.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh PPSDM.
(4) Teknis penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib diikuti oleh calon PNS.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;
b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan
d. pelatihan kepemimpinan pengawas.
(2) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diselenggarakan oleh PPSDM secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga.
Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c harus memenuhi kompetensi:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) meliputi:
a. pelatihan teknis substantif;
b. pelatihan teknis umum/administrasi; dan
c. pelatihan manajemen.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, terdiri atas:
a. jenis pelatihan; dan
b. jenjang pelatihan.
(2) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelatihan pembentukan Jabatan fungsional; dan
b. pelatihan fungsional berjenjang.
(3) Pelatihan pembentukan Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi:
a. Sumber Daya Manusia dalam pengangkatan baru atau Sumber Daya Manusia yang baru diangkat dalam Jabatan fungsional;
b. Sumber Daya Manusia yang diangkat melalui perpindahan Jabatan; dan
c. Sumber Daya Manusia yang diangkat melalui promosi.
(4) Pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pejabat fungsional yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Jenjang pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelatihan fungsional keahlian terdiri atas:
1) tingkat pertama;
2) tingkat muda;
3) tingkat madya; dan 4) tingkat utama;
b. pelatihan fungsional keterampilan terdiri atas:
a. tingkat pemula;
b. tingkat terampil;
c. tingkat mahir; dan
d. tingkat penyelia.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf f merupakan program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi sosial kultural melalui proses pembelajaran secara intensif untuk menjadi perekat bangsa.
(2) Perekat bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan untuk:
a. memiliki sikap toleransi;
b. memiliki sikap keterbukaan;
c. peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat;
d. menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat; dan
e. membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat.
(3) Pelatihan sosial kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f, perlu disusun:
a. rancang bangun program pelatihan;
b. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan; dan
c. bahan ajar.
(2) Rancang bangun program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tujuan pembelajaran umum;
b. tujuan pembelajaran khusus;
c. persyaratan peserta;
d. persyaratan tenaga pengajar;
e. alat bantu pelatihan; dan
f. mata pelajaran berdasarkan jenis dan jam pelajaran.
(3) Rancang bangun pembelajaran mata pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. tujuan pembelajaran khusus;
b. pokok bahasan;
c. sub pokok bahasan;
d. metode pembelajaran;
e. alat bantu pembelajaran; dan
f. pustaka.
(4) Rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) disusun dan ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
(5) Dalam menyusun rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala PPSDM membentuk tim penyusun.
a. Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan kepada Sumber Daya Manusia yang diusulkan sebagai calon peserta pelatihan.
b. Calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dasar pendidikan atau memangku Jabatan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti;
b. tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
c. tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
c. Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan khusus:
a. pelatihan kepemimpinan:
1) calon peserta merupakan Sumber Daya Manusia yang akan atau telah menduduki Jabatan struktural; dan 2) memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan organisasi.
b. pelatihan teknis:
1) calon merupakan Sumber Daya Manusia yang ditugaskan untuk meningkatkan Kompetensi Teknis dalam pelaksanaan tugasnya;
2) belum pernah mengikuti pelatihan teknis yang dimaksud;
3) memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan oleh penyelenggara; dan
c. pelatihan fungsional:
1) calon peserta merupakan Sumber Daya Manusia yang akan atau telah menduduki Jabatan fungsional; dan 2) memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
d. Usulan calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. usulan dari Biro SDMO;
b. usulan dari Unit/Satuan Kerja; dan/atau
c. hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi oleh PPSDM sesuai dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan.
e. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kepala PPSDM.
(1) Kepala PPSDM melakukan seleksi usulan calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4).
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPSDM membentuk tim seleksi.
(3) Hasil seleksi calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Untuk mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diperlukan unsur pendukung pelatihan, terdiri atas:
a. tenaga pelatihan; dan
b. sarana dan prasarana.
Tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. pengelola;
b. penyelenggara;
c. tenaga pengajar; dan
d. pembimbing
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, terdiri atas:
a. alat bantu pembelajaran;
b. alat peraga;
c. peralatan pendukung;
d. gedung;
e. ruang kelas;
f. asrama;
g. ruang makan;
h. aula;
i. ruang diskusi/seminar;
j. ruang sekretariat;
k. ruang tenaga pengajar;
l. ruang kebugaran;
m. ruang komputer;
n. wisma/asrama Tenaga Kediklatan;
o. perpustakaan;
p. fasilitas olahraga;
q. fasilitas hiburan;
r. fasilitas jaringan internet;
s. fasilitas parkir;
t. unit kesehatan/poliklinik; dan
u. tempat ibadah.
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk menangani pelatihan.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan bagi pengelola pelatihan.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
a. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, terdiri atas:
a. pejabat/pegawai PPSDM; dan
b. pegawai dari satuan/unit kerja terkait.
b. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan bagi penyelenggara pelatihan.
c. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
(1) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas:
a. widyaiswara;
b. narasumber/penceramah/pakar; dan
c. fasilitator.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. telah mengikuti Master Trainer (MT), Training of Trainer (ToT), atau Training of Facilitator (ToF) yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan;
b. menguasai materi yang akan diajarkan; dan/atau
c. menguasai metode pelatihan.
(3) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari internal dan eksternal BP2MI.
(4) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
(1) Pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan tenaga pelatihan yang memberikan bimbingan pada kegiatan pembentukan sikap dan perilaku peserta pelatihan.
(2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. telah mengikuti Training of Facilitators (ToF) pembentukan kader ASN;
b. menguasai materi yang akan diberikan dalam pembimbingan; dan
c. menguasai metode pembimbingan.
(3) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal dan eksternal BP2MI.
(4) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Pengembangan Kompetensi diberikan sertifikat.
(2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus hanya diberikan surat keterangan telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
(3) Sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PPSDM.
(4) Format sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Daya Manusia yang mengikuti pengembangan kompetensi dan mendapat sertifikat namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini, tidak dapat diakui oleh BP2MI.