Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan d. pelaporan.
Your Correction