Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
a. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, terdiri atas: a. pejabat/pegawai PPSDM; dan b. pegawai dari satuan/unit kerja terkait. b. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan bagi penyelenggara pelatihan. c. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Your Correction