Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;
b. kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi;
c. memenuhi ketentuan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia
d. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
dan
e. pengalokasian anggaran sesuai dengan jumlah target pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia pertahun.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan;
b. Standar Kompetensi Jabatan; dan
c. manajemen talenta Sumber Daya Manusia.
Your Correction
