Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama kompetensi dengan kualifikasi:
a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar kompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikator perilaku;
b. rendah, apabila hasil perbandingan nama kompetensi dengan Standar kompetensi Jabatan paling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruh indikator perilaku;
c. sedang, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 1/2 (satu per dua) dari indikator perilaku; atau
d. tinggi, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan kurang dari 1/2 (satu per dua) dari indikator perilaku.
(2) Nama kompetensi, standar kompetensi Jabatan, dan indikator perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
