Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, terdiri atas: a. jenis pelatihan; dan b. jenjang pelatihan. (2) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelatihan pembentukan Jabatan fungsional; dan b. pelatihan fungsional berjenjang. (3) Pelatihan pembentukan Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi: a. Sumber Daya Manusia dalam pengangkatan baru atau Sumber Daya Manusia yang baru diangkat dalam Jabatan fungsional; b. Sumber Daya Manusia yang diangkat melalui perpindahan Jabatan; dan c. Sumber Daya Manusia yang diangkat melalui promosi. (4) Pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pejabat fungsional yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Jenjang pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pelatihan fungsional keahlian terdiri atas: 1) tingkat pertama; 2) tingkat muda; 3) tingkat madya; dan 4) tingkat utama; b. pelatihan fungsional keterampilan terdiri atas: a. tingkat pemula; b. tingkat terampil; c. tingkat mahir; dan d. tingkat penyelia.
Your Correction