Correct Article 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk menjamin Standar Mutu dan kelayakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, perlu dilakukan Akreditasi terhadap Lembaga dan Program Pengembangan Kompetensi PPSDM.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
