Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Your Correction