Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan terhadap: a. kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan b. Sumber Daya Manusia yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
Your Correction