Correct Article 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan terhadap:
a. kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan
b. Sumber Daya Manusia yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
