Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Data hasil analisis kesenjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mencakup informasi dengan kualifikasi:
a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilan puluh satu);
b. rendah, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan);
c. sedang, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan); atau
d. tinggi, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu).
Your Correction
