Correct Article 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk menangani pelatihan.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan bagi pengelola pelatihan.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Your Correction
