Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;
b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan
d. pelatihan kepemimpinan pengawas.
(2) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diselenggarakan oleh PPSDM secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga.
Your Correction
