Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, terdiri atas:
a. alat bantu pembelajaran;
b. alat peraga;
c. peralatan pendukung;
d. gedung;
e. ruang kelas;
f. asrama;
g. ruang makan;
h. aula;
i. ruang diskusi/seminar;
j. ruang sekretariat;
k. ruang tenaga pengajar;
l. ruang kebugaran;
m. ruang komputer;
n. wisma/asrama Tenaga Kediklatan;
o. perpustakaan;
p. fasilitas olahraga;
q. fasilitas hiburan;
r. fasilitas jaringan internet;
s. fasilitas parkir;
t. unit kesehatan/poliklinik; dan
u. tempat ibadah.
Your Correction
