Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dilakukan 1 (satu) tahun sebelumnya dengan melakukan pengukuran dan penyusunan rekomendasi.
(3) Hasil pengukuran dan penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Utama.
(4) Hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Your Correction
